PILARMEDIA.ID, WAJO – Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra Kabupaten Wajo, H Syamsuddin A, SH alias H Conding Bin Ahmad menyatakan diri pernah dijerat hukum melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Dengan ini saya menyatakan diri bahwa 5 tahun yang lalu, pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjalani masa tahanan 2 bulan sesuai putusan inkrah pengadilan, dan Alhamdulillah saya bebas bersyarat setelahnya,” ujar Syamsuddin, Sabtu (3/6/23)
Bahkan, dirinya telah memantapkan diri dengan segala persiapan untuk maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) IV yang meliputi Pitumpanua-Keera.
“Alhamdulillah saya diterima dengan baik di Partai Gerindra dan saat ini segala persiapan sudah kami urus, seperti surat kesehatan dan lain-lain,” tegasnya.
Hal itu disampaikan saat menyerahkan berkas penyataan bebas pidana kepada Partai Gerindra Kabupaten Wajo yang diterima Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Andi Kelli.
Ia menyambut kedatangan H Syamsuddin di Sekretariat DPC Partai Gerindra Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan.
“Tentu dengan masuknya beliau akan menambah amunisi bagi kami demi meraih target dan memenangkan Pileg 2024 mendatang,” jelasnya.
Diketahui, salah satu syarat menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten terkhusus bagi mantan napi harus menunggu 5 tahun setelah menjalani masa pokok pidana.
Hal di atas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU XXI/2023 dan peraturan PKPU no 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.