banner 728x250

Sewindu Undang-Undang Desa, Membangun Indonesia Dari Pinggiran

15 Januari 2022 nanti tepat sewindu lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Membangun Indonesia dari pinggiran telah membuahkan hasil yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat ini.

Rintok Juhirman
(Kepala KPPN Watampone)

Salah satu tolok ukurnya terbukti telah mampu mendongkrak angka Indeks Desa Membangun (IDM). Hal tersebut didukung pendanaan yang bersumber dari APBN, dengan adanya Dana Desa (DD) yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2015 sampai saat ini.

Hal ini menunjukkan kepada kita, bahwa adanya amanah DD kepada Pemerintah Desa telah ditunaikan dengan baik. IDM yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan PDTT merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks.

Diantaranya Indeks Ketahanan Sosial meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial dan Permukiman, Indeks Ketahanan Ekonomi meliputi: Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit, dan Keterbukaan Wilayah, dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan meliputi: Kualitas Lingkungan, Bencana Alam dan Tanggap Bencana.

Berdasarkan data yang bisa diakses oleh masyarakat pada laman idm.kemendesa.go.id terlihat bahwa secara Nasional menunjukkan peningkatan jumlah desa dari yang sangat tertinggal menunju desa mandiri dari tahun 2019-2021.

Dalam IDM status desa dibagi menjadi lima tingkatan yaitu: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Berdasarkan data pada laman tersebut, terlihat bahwa jumlah desa sangat tertinggal di Indonesia mengalami pengurangan cukup signifikan.

Tahun 2019 jumlah desa sangat tertinggal sebanyak 3.536 desa atau 5,14% menjadi 2.466 desa atau 3,53% pada tahun 2020, namun mengalami peningkatan lagi menjadi 4.985 desa atau 6,75% pada tahun 2021.

Demikian juga desa tertinggal juga semakin berkurang, dari 17.626 desa atau 25,61% tahun 2019, menjadi 13.961 desa atau 19,96% pada tahun 2020, dan menjadi 12.177 desa atau 16,49% pada tahun 2021.

Sementara itu, desa maju dan mandiri juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2019-2021 yang lalu. Desa maju pada tahun 2019 sebanyak 8.647 desa atau 12,56%, menjadi 11.899 desa atau 17,01% pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 menjadi 15.324 desa atau 20,75%.

Demikian juga untuk desa mandiri, pada tahun 2019 sebanyak 840 desa atau 1,22%, pada tahun 2020 menjadi 1.741 desa atau 2,49%, dan pada tahun 2021 menjadi 3.278 desa atau 4,44%.

Berdasarkan data tersebut diatas, mengindikasikan keberhasilan Dana Desa dalam mendongkrak IDM di Indonesia sudah terbukti berdampak secara signifikan.

Point penting dari capaian desa-desa berdasarkan parameter IDM tersebut adalah bahwa desa di tengah-tengah pandemi saat ini tetap dapat berkinerja tinggi guna merealisasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa.

Selain itu, peran tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) juga turut andil besar dalam mengawal Dana Desa agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat adanya banyak perubahan kebijakan dalam tata kelola Dana Desa selama masa pandemi ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa dan PLD agar bisa berjalan dengan baik, benar dan akuntabel.

Terlebih lagi, penggunaan DD pada tahun 2021 untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021 diperlukan sinergi terbaik dari berbagai pihak yang terlibat serta masyarakat itu sendiri tentunya.

Pada tahun 2022 saat ini, penggunaan DD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedkit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dengan demikian, DD pada tahun 2022 ini masih diprioritaskan untuk menanggulangi dampak adanya pandemi COVID-19 yang memasuki tahun ketiga melalui perlindungan sosial dan pemulihan ekomoni Nasional melalui ketahanan pangan dan hewan.

Adanya kemudahan syarat penyaluran DD yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 yang tidak mempersyaratkan Perkada mengenai rincian DD per desa tetapi sesuai dengan rincian pada PMK, perlu dimanfaatkan oleh Desa agar dapat lebih cepat mengajukan penyaluran DD tahun 2022 setelah penetapan APBDes dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Desa disalurkan setian triwulan sesuai dengan jumlah KPM berdasarkan Perkades atau Keputusan Kepala Desa dengan besaran Rp.300.000,- per KPM selama 12 bulan.

Akhirnya, kita berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi dalam pemanfaatan DD baik secara langsung maupun tidak langsung, agar membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga.

“Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja”. (*)