banner 728x250

Wabup Bone Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

PILARMEDIA.ID, MAKASSAR – Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar.

MoU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara transparan, berintegritas, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Wakil Bupati Bone menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone siap memperkuat sinergi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sebagai wujud komitmen bersama, MoU ini menjadi dasar pelaksanaan amanat undang-undang mengenai pidana kerja sosial, yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional berbasis pemulihan dan pembinaan sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya mewujudkan Bone yang aman, nyaman, dan sejahtera.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera melalui penerapan keadilan restoratif,” tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, S.H., M.H. Seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Selatan juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembaruan sistem hukum di Indonesia harus meninggalkan paradigma lama warisan kolonial yang menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan.

“Kita sudah memasuki fase perubahan sejalan dengan arah pembangunan nasional. Jika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.

Ia menyebutkan bahwa orientasi hukum pidana yang selama ini menitikberatkan pada hukuman penjara menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan.

“Pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Wakil Bupati Bone hadir didampingi Asisten I Setda Bone Drs. H. A. Yamin Tahir, A.T., Staf Ahli Bupati Bone Hj. A. Nurmalia, S.H., M.H., Kabag Hukum Setda Bone Ramli, S.H., M.H., Kabag Kerja Sama A. Rahmatullah, S.STP., M.Si., serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bone Asdi Sutriadi Sadar, S.STP., M.A.P. (z/a)*