PILARMEDIA.ID, BONE — Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Hotel Novena Kamis (20/1/2022).
Ibu sapaan karib Irwandi Burhan menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang merupakan agenda rutin yang telah diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dokumen pokok-pokok pikiran DPRD menempati posisi yang sangat strategis untuk menjadi dasar dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak terlepas dari perwujudan visi kabupaten bone.
Oleh sebab itu pokok-pokok pikiran DPRD wajib dijadikan bahan dalam perumusan kegiatan oleh pemerintah daerah atau perangkat daerah dalam penyusunan RKPD.
Menurut Ibu sapaan karib Irwandi Burhan, ada tiga yang menjadi perhatian DPRD Bone yakni, indeks pembangunan manusia (IPM), peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Di tahun 2023 hal tersebut menjadi perhatian khusus agar Bone mabessa (visi misi Bupati Bone) dapat kita wujudkan,” katanya.
Selain itu kata dia, masalah Kebijakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan produksi pertanian yang masih perlu ditingkatkan, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan Program Pembinaan di sektor Pertanian dari hulu ke hilir, dimana petani diarahkan bukan hanya menanam padi dan menjual gabah, tetapi menanam padi dan menjual beras yang berkualitas premium dan medium.
“Di Sektor Peternakan masalah Sumber Daya Pakai yang masih minim sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia yang dapat menciptakan inovasi-inovasi baru yang berguna untuk pengganti atau tambahan pakan yang bergizi untuk ternak. Sehingga ternak dapat tumbuh dengan sehat, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia yaitu berupa ketersediaan data Sektoral yang terupdate yang akurat belum memadai serta kualitas SDM yang masih belum memadai
Kebijakan tentang perlindungan perempuan dan anak termasuk pencegahan perkawinan anak yang perlu mendapat perhatian ekstra dari Pemerintah.
Aspirasi Kepala Desa terkait minimnya Anggaran Dana Desa (ADD) berimplikasi pada terganggunya pelayanan Kebijakan di bidang Sosial, diperlukan perhatian yang lebih terhadap penanganan Fakir Miskin serta optimalisasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Bencana serta Bantuan Sosial lainnya.
Kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa agar memenuhi azas transparansi dan Akuntabel;
Kebijakan optimalisasi akselerasi Pembanguan Daerah berbasis Desa dan Kawasan Perdesaan serta kebijakan Penciptaan iklim investasi yang Kondusif untuk pengembangan usaha dan pengembangan Inovasi daerah dalam peningkatan Pelayanan Publik dan Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas. (bim)