Seorang guru Sekolah Dasar 226 desa pakkasalo kecamatan sibulue Bone Sulawesi Selatan SR (58) dilaporkan muridnya ke pihak kepolisian resort Bone terkait dugaan pelecehan.
Pada hari Selasa 05 September 2023 ditemani pihak keluarga DL (10) melaporkan SR (58) atas dugaan tindak pidana pelecehan dan diterima di SPKT Polres Bone. Laporan tersebut terigister dengan nomor LP/635/IX/2023/SPKT/Res Bone/ tanggal 5 September 2023.
Menurut keluarga korban LF kejadian itu bermula saat korban bertugas untuk membersihkan Salah satu ruangan yang ada di sekolah di pagi hari di keadaan sekolah masih sepi dan sebagian murid dan para guru belum datang ke sekolah.
Setelah membersihkan terduga pelaku mendekati DL dan memberikan uang dengan nilai 5000 rupiah dengan alasan bahwa korban telah lancar menghafalkan bacaan shalat. Namun saat memberikan uang tersebut pelaku memasukkan kesaku baju sambil meremas dada korban dan dilanjutkan meraba paha dan meremas kemaluan korban.
Aksi pelecehan tersebut terungkap setelah sepupu korban menyampaikan hal tersebut ke nenek korban dikarnakan korban sempat takut untuk menyampaikannya. Dan hanya berani bercerita ke sepupunya.
Pihak Kepolisian Resort Bone dalam hal ini pihak PPA kini tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti bukti terkait Atas tindak pidana pelecehan yang diduga di lakukan oleh oknum Guru tersebut.
Keluarga korban juga berharap agar kasus tersebut bisa diproses dengan hukum yang berlaku agar bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua murid dan guru agar kejadian serupa TDK lagi terjadi di dunia pendidikan.