banner 728x250

PDAM Bone Usul Berubah Nama Jadi Perumda, DPRD Kukuh ke Perseroda

PILARMEDIA.ID, BONE – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan status badan hukum berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah). Namun DPRD Bone menilai Perseroda adalah pilihan yang tepat sebagai perusahaan yang diberikan otonomi.

“Sekarang mereka (PDAM, red) usulkan menjadi Perumda. Tetapi kalau hemat saya mesti Perseroda karena nafas mencari keuntungan untuk peningkatan PAD,” kata Wakil Ketua Pansus 1 Ranperda Perumda Wae Manurung Andi Akhiruddin Senin (14/11/2022).

Akhiruddin mengatakan, spirit perubahan bentuk hukum tersebut di antaranya untuk meningkatkan kualitas perusahaan itu sendiri. Baik pelayanan maupun pendapatan. Bila sudah menjadi Perseroda ada keleluasaan mengoprasionalkan perusahan secara mandiri.

“Keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia,” sebutnya.

Sedangkan untuk status badan hukum Perumda kata Akhiruddin, maka Perumda memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan kondisi eksis pada Perusahaan Daerah. Sehingga perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada.

“Namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan pengelolaan bergantung pada kebijakan kepala daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan,” bebernya.

Politis PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa, dasar utama perubahan bentuk hukum tersebut yakni untuk peningkatan PAD sehingga harusnya perubahan bentuk hukum tersebut bukan Perumda tapi lebih baik Perseroda. Apalagi didalam PP 54 Tahun 2017 yang menjadi dasar perubahan bentuk hukum itu sangat dimungkinkan BUMD bertransformasi menjadi Perseroda.

“Baiknya kita jangan latah karna melihat hampir semua daerah kabupaten/kota berubah bentuk hukum jadi Perumda itu yang kita ikuti. Padahal tidak sesuai harapan sebenarnya,” tambahnya.

“Masing-masing bentuk hukum, baik Perumda maupun Perseroda punya kelebihan dan kekurangan. Maka secara garis besar hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi BUMD untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh BUMD dalam menjalankan usahanya,” sambung Akhiruddin. (*)