PILARMEDIA.ID, BONE – Sebanyak 1.575 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan untuk formasi tahun 2021 lingkup Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka belum menerima gaji sampai saat ini.
Mereka terima SK pada Selasa, 6 September lalu. Kemudian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 12 September. Artinya mereka para PPPK menerima gaji pada 12 Oktober kemarin, tetapi Pemkab Bone belum mengucurkan anggarannya.
Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, gaji PPPK akan dibayarakan dalam waktu dekat. Cuman ada mekanismenya, tidak serta merta langsung dibayarkan.
“Pasti dibayar. Sabar-sabar saja,” katanya Senin (17/10/2022).
Sementara Kepala BKAD Bone Najamuddin memastikan gaji PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 akan dibayarkan secepatnya.
“Bulan ini akan dibayarkan langsung setelah penetapan perubahan APBD Tahun 2022. Satu bulan gaji yang dibayarkan,” jelasnya.
Alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah Kabupaten Bone pada APBD Pokok tahun 2022 untuk tenaga PPPK baru Rp35 miliar. Itu bersumber dari APBD Pokok sebanyak Rp 25 miliar, dan dana BTT Rp 10 miliar.
Dari Rp 35 miliar alokasi anggaran yang ada saat ini di APBD pokok masih kurang. Berdasarkan perhitungan keuangan jumlah kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 1.575 PPPK guru yang lolos formasi tahun 2021 sebesar Rp 79 miliar. Artinya masih kekurangan 44 miliar. (just)