WAJO – Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo di halaman Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Sengkang, Kabupaten Wajo, Jumat (22/9/23).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan antara lain shabu, satu senjata tajam, dua unit handphone serta puluhan pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni mengatakan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara shabu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah kewajiban. Ada 33 perkara dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini,” katanya.
Lebih lanjut, barang bukti ini merupakan perkara dari periode Juli hingga September 2023.
“Barang bukti shabu kami diblender, sementara dua unit handphone dan satu senjata tajam serta puluhan pakaian dibakar,” lanjutnya.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dan telah melalui inkrah Pengadilan Negeri Sengkang,” lanjutnya.
Dijelaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin kedepannya.
“Alhamdulillah hari ini berjalan lancar dan tentu kami akan rutin menggelar pemusnahan barang bukti dari setiap perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sengkang,” tandasnya.