banner 728x250

Amran Mahmud Diduga Kampanye di Salah Satu Masjid di Desa Awota Keera, Bawaslu Diminta Telusuri

WAJO – Calon Bupati Wajo, Amran Mahmud diduga lakukan kampanye di salah satu Masjid di Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Senin (25/11/2024).

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Amran Mahmud berdiri dihadapan Jemaah Masjid sambil memberikan sambutan.

Video yang berdurasi 34 detik tersebut, menunjukkan pukul 18.25 Wita, memperdengarkan sambutan yang diutarakan pasangan Amran SE itu.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan pesan-pesan keislaman,” ungkap Amran Mahmud.

Seperti diketahui, masa tenang Pilkada berlangsung pada 24-26 November 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Termasuk dalam bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

Sehingga, Amran Mahmud diduga melakukan kampanye, sebab masih berbicara di depan umum.

Selama masa ini juga, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye.

Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam.

Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Olehnya itu, Aktivis Wajo, Akmul meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo agar menelusuri hal yang dilakukan Amran Mahmud.

“Harus ditelusuri itu oleh Bawaslu, jangan sampai ada indikasi kampanye dalam sambutan Amran Mahmud,” tandasnya.