banner 728x250

Wabup Bone bersama Kajari Bone Pimpin Rakor Penerapan Pidana Kerja Sosial

PILARMEDIA.ID, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kejaksaan Negeri Bone memperkuat sinergi dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Dukungan Pemerintah Kabupaten Bone dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial yang digelar di Baruga Lateya Riduni, Rabu (31/12/2025).

Rapat koordinasi dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bone menegaskan kesiapan Pemerintah Daerah dalam mendukung penuh implementasi mekanisme pidana kerja sosial di Kabupaten Bone. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menghadirkan efek jera, tetapi juga bersifat edukatif dan berkeadilan karena memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, sekaligus mendorong pembinaan bagi pelaku agar kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bone, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi pada proses penegakan hukum dan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bone optimistis, sinergi yang terbangun akan menjadikan pidana kerja sosial sebagai model pemidanaan yang lebih efektif, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi pelaku, masyarakat, serta daerah. (z/a)*