PILARMEDIA.ID, BONE — Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eko Budi Lelono menyurati para gubernur dan bupati agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap bencana tanah longsor.
Dalam suratnya, dijelaskan dalam rangka upaya mitigasi risiko gerakan tanah dan membangun kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menghadapi ancaman gerakan tanah/tanah longsor, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi menerbitkan Peta Prakiraan Wilayah Potensi Terjadi Gerakan Tanah/Tanah Longsor di Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode Bulan Februari 2022.
Peta tersebut memuat informasi umum wilayah kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang berpotensi menimbulkan gerakan tanah, yang disusun berdasarkan hasil tumpang susun (Overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Peta ini dapat dirujuk sebagal peringatan dini bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal. Pemutakhiran peta akan dilakukan setiap bulan dan secara langsung dapat diakses melalui situs www.vi.esdm.go.id.
Khusus untuk Kabupaten Bone dari 27 kecamatan, ada 15 kecamatan yang memiliki status menengah, dan tinggi. Diantaranya:
1. Awangpone (Menengah)
2. Bengo (Menengah)
3. Bontocani (Menengah-Tinggi)
4. Kahu (Menengah-Tinggi)
5. Kajuara (Menengah)
6. Lamuru (Menengah-Tinggi)
7. Lappariaja (Menengah-Tinggi)
8. Libureng (Menengah-Tinggi)
9. Patimpeng (Menengah-Tinggi)
10. Ponre (Menengah)
11. Salomekko (Menengah-Tinggi)
12. Tanete Riattang (Menengah)
13. Tanete Riattang Barat (Menengah)
14. Tellu Limpoe (Menengah-Tinggi)
15. Ulaweng (Menengah)
Status menengah dapat diartikan daerah yang mempunyai potensi untuk terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.
Sedangkan status tinggi yaitu zona yang dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali. (just)