PILARMEDIA.ID, MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Toraja Utara ke Polda Sulsel, Senin (13/12/21).
Catatan tim investigasi WALHI ada dua pejabat yang sedang membangun Vila di hutan Pongtonra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara.
“Mereka ini sekarang membangun Vila dan area wisata di lokasi yang kami liat sebagai hutan lindung,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muh Al Amin.
Amin menuturkan pihaknya belum ingin membeberkan lebih jauh kedua identitas anggota DPRD yang dilaporkan itu.
“Kami baru akan mengkonfirmasi nama terlapor kalau polisi sudah mengeluarkan laporan pemeriksaan atau ada peningkatan status hukum terhadap terlapor,” tambahnya.
Selain itu WALHI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian. Termasuk komunikasi dengan Staf BPK Sulsel, KLHK Wilayah 7 Makassar dan meminta keterangan apa daerah itu ada izin pinjam pakai kawasan hutan atau tidak, atau ijin kehutanan sosial.
“Awalnya mereka tidak menjawab. Kemudian kita minta lagi. Barulah mereka bilang tidak ada izin yang diterbitkan dalam area hutan lindung di Toraja Utara, khususnya di hutan Pongtora,” bebernya.
Dalam laporan di Mapolda Sulsel Walhi memasukan empat berkas alat bukti, yakni SK 362 tahun 2019 tentang penetapan hutan lindung Sulsel. Kedua gambar dan dokumentasi pembangunan villa diduga milik anggota DPRD sulsel.
Lalu peta overlay atau titik koordinat dengan peta SK 362 menteri KLHK. Pihaknya juga masukkan nama saksi masyarakat yang bisa diminta ketarangan oleh pihak kepolisian untuk posisi tanah.
“Tanah itu milik negara, statusnya lindung tidak boleh dirusak atau diduduki apalagi dirusak . Kami merujuk norma hukum UU 18 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara ilegal. Target kami berantas mafia tanah yang diduga dilakukan pejabat di Sulsel,” tegas Amin. (bim)