BupAAS Canangkan Target Lima Besar Adipura, Wabup AAP Pimpin Rakor Pacu Kesiapan Lintas Sektor

PILARMEDIA.ID, BONE — Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., memacu kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi Penilaian Adipura 2026. Ia menegaskan, target masuk lima besar harus diikuti pembenahan sistem pengelolaan sampah yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Andi Akmal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura Tahun 2026, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.3/2054/DLH tentang Penilaian Adipura Tahun 2026. Penilaian Pertama (P1) dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Dalam pertemuan itu, peserta membahas kesiapan titik pantau, pemenuhan indikator penilaian, penguatan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, serta pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah.

Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., yang bertindak sebagai moderator sekaligus pemapar materi, menjelaskan bahwa tantangan meraih Adipura saat ini tidak cukup dijawab dengan kondisi kota yang terlihat bersih. Penilaian juga menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data administrasi dengan fakta di lapangan.

“Penilaian Adipura sekarang jauh lebih kompleks. Ada 181 kriteria yang harus dibuktikan, lebih dari 50 dokumen pendukung yang divalidasi, serta lebih dari 15 aplikasi terintegrasi yang harus saling terkoneksi. Semua itu harus didukung data yang akurat dan bukti nyata di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Bone sebenarnya pernah memiliki peluang meraih piala Adipura pada 2022 hingga 2024. Namun, perubahan sistem penilaian menjadi tantangan tersendiri. Sejak 2025, cakupan penilaian tidak lagi terbatas pada tiga kecamatan di kawasan perkotaan, melainkan meliputi seluruh wilayah kabupaten.

“Sekarang yang dinilai bukan sekadar kebersihan kawasan perkotaan, tetapi bagaimana sampah dikelola dari sumbernya. Klaim bahwa sampah sudah terkelola harus bisa dibuktikan melalui pencatatan, fasilitas pengolahan, dan aktivitas pengelolaan yang benar-benar berjalan,” tegasnya.

Menurut dia, keberadaan bank sampah unit, pemilahan sampah dari rumah tangga, pengurangan sampah plastik, serta pengolahan sampah organik dan anorganik menjadi bagian penting yang harus diperkuat. Seluruh data yang dilaporkan juga harus sesuai dengan kondisi faktual.

Ia mengingatkan, pembakaran sampah secara terbuka dan keberadaan timbunan sampah liar dapat berdampak serius terhadap hasil penilaian. Tim penilai dapat mendokumentasikan temuan melalui kamera yang dilengkapi informasi koordinat dan tanggal sehingga kondisi lapangan dapat diverifikasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menekankan bahwa target lima besar yang dicanangkan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman harus menjadi komitmen bersama, bukan semata-mata tanggung jawab DLH.

“Target lima besar ini harus kita perjuangkan bersama. DLH tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, BUMN, BUMD, hingga pengelola fasilitas publik harus mengambil peran dan memastikan setiap indikator penilaian benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Wabup AAP meminta para camat menjadi pengendali pelaksanaan di wilayah masing-masing, bukan hanya menerima laporan. Mereka diminta memetakan titik rawan timbunan sampah, menertibkan tempat pembuangan sampah liar, memastikan tidak ada pembakaran terbuka, serta mengoordinasikan gerakan kebersihan bersama masyarakat.

“Camat harus menjadi pengendali wilayah. Jangan hanya menerima laporan, tetapi pastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya berjalan. Kita juga perlu mengidentifikasi titik-titik rawan sampah dan menyiapkan solusi agar setiap kecamatan memiliki sistem pengelolaan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong setiap perangkat daerah menjadi contoh dalam penerapan budaya bersih, termasuk pemilahan sampah di lingkungan kantor dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Fasilitas seperti pasar, sekolah, rumah sakit, puskesmas, terminal, dan ruang publik juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan serta mengelola sampah.

“Jangan sampai kantor pemerintah justru menjadi contoh yang buruk. Kita harus membiasakan pemilahan sampah, menghentikan pembakaran terbuka, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga lingkungan kerja. Kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab seluruh aparatur dan masyarakat,” katanya.

Untuk memperkuat pelaksanaan, Wakil Bupati meminta setiap perangkat daerah menetapkan penanggung jawab Adipura melalui surat tugas, lengkap dengan target dan bukti kinerja yang terukur. Pemerintah daerah juga akan mendorong evaluasi berkala dengan sistem pemantauan indikator berwarna merah, kuning, dan hijau guna mengidentifikasi persoalan serta mempercepat tindak lanjut.

Pengelolaan sampah di pasar turut menjadi perhatian khusus. Ia meminta adanya pasar percontohan yang menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan kompos, pemanfaatan maggot, penguatan bank sampah, hingga pengangkutan residu secara terjadwal dan tercatat.

Di sisi lain, keterlibatan dunia usaha, perbankan, pengelola fasilitas publik, komunitas, dan kelompok masyarakat juga dinilai penting. Dukungan tersebut diharapkan dapat diarahkan pada penyediaan sarana pengolahan sampah, pendampingan masyarakat, serta penguatan edukasi dan perubahan perilaku.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para staf ahli Bupati, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat terkait, serta unsur pengelola fasilitas pelayanan publik, satuan pendidikan, dan pengelola tempat pengolahan sampah. (z/a)