PILARMEDIA.ID, SOPPENG – Penyidik Satreskrim Polres Soppeng menetapkan tersangka owner arisan online Winda Ali alias Indah Ceng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Andi Irvan Fahri mengatakan, WA terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik langsung menahannya.
“Kalau dugaan penggelapan dan atau penipuan, kami telah menyimpulkan dan menemukan 2 alat bukti. Saat ini telah kami tetapkan tersangka WA dan langsung ditahan juga,” katanya Minggu (16/10/2022).
Kata dia, penyidik memproses kasus ini dengan 3 laporan, dengan 3 korban yang melapor. Hal itu juga menindaklanjuti laporan member di SPKT Polres Soppeng dengan nomor STBL/78/V/2022/SPKT.
“Tersangka ini membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial dan pemenangnya pun diundi melalui media sosial. Kemudian tersangka sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan sehingga orang-orang yang belum menerima atau belum naik tidak lagi dibayarkan,” jelasnya.
Irvan menambahkan, tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” bebernya. (fhr/just)