PILARMEDIA.ID, JENEPONTO — Oknum polisi tertangkap basah saat membawa sabu. Dia kedapatan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Oknum tersebut berinisial IA, berpangkat Aiptu bertugas di bagian Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polres Jeneponto. Di tangannya ditemukan 12 saset sabu.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, oknum tersebut diamankan saat OTT dilakukan.
“Kemarin pagi OTT dilakukan dan mengamankan Aiptu IA. Saat itu, dia diamankan sementara bertugas menjaga tahanan di Polres Jeneponto,” kata Kabid Propam Jumat (11/2/2022).
Kata Perwira berpangkat tiga melati itu, barang sabu-sabu ditemukan di dalam mobilnya yang tengah terparkir di kantor Polres Jeneponto. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 12 saset sabu beserta alat isapnya.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamine dan antefetamine. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2017 lalu,” bebernya.
Bahkan sambung Agoeng, IA juga beberapa kali sebagai mediator pengguna sabu di Kabupaten Jeneponto yang membeli sabu ke para pengedar narkoba.
“IA juga pernah menjemput barang haram tersebut di Makassar bersama seorang pengedar berinisial NB dan seorang bandar sabu. Yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” tuturnya.
“Pokoknya tidak ada ampun. Jika proses Pidana dan KKEP dengan Rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan oknum pengguna narkoba,” sambungnya. (just/bs/cnn)