PILARMEDIA.ID, PINRANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, mulai melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD). Sasaran awalnya kini, para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari, mengungkapkan, penerapan IKD kini sedang berlangsung. Progresnya pun dinilai berjalan dengan baik.
“Sasaran awal ini memang ASN terlebih dahulu. Sementara ini sudah 100-san orang dari beberapa OPD,” bebernya, kemarin.
Andi Askari menyampaikan, dalam penerapan IKD tersebut, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kemudian memiliki handphone android, email aktif dan koneksi Internet.
Ia mengatakan jika ada beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi identifikasi Kependudukan digital diantaranya yaitu saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.
“Jadi IKD bisa diakses dimanapun oleh pemiliknya tanpa membawa KTP elektronik,” ungkapnya.
Andi Askari juga menjelaskan, aktivitas pelayan IKD oleh Disdukcapil tak mengganggu pelayan Kependudukan lainnya. Ia mengatakan pelayan administrasi kependudukan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan mengaktivasi IKD ini kita memang target semua pegawai yang ada di instansi pemerintah setelah itu baru kita lakukan aktivasi IKD ke masyarakat umum,” bebernya.