banner 728x250

Catatan Pakar Kebijakan Publik: Posisi Sekwan Bone di Persimpangan Jalan: Antara Prosedur, Etika, dan Drama Politik

PILARMEDIA.ID, BONE — Sebuah kursi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bone mendadak menjadi sorotan utama. Proses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang semestinya berjalan sesuai prosedur kini terhenti di persimpangan jalan, terhambat oleh kebuntuan komunikasi politik.

Bupati telah menyodorkan nama kepada DPRD, bahkan delapan fraksi pun ramai-ramai mengamini. Namun “plot twist” Ketua DPRD justru menolak, konon karena ia “tak diajak komunikasi”.

Drama ini seolah sepele, tapi menyimpan pelajaran besar; “Bagaimana proses hukum yang semestinya berjalan tegak justru goyah karena absennya komunikasi politik yang memperkuat legitimasi prosedur formal.” Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang keliru, dan apa konsekuensinya bagi publik?

 

Paradoks “Konsultasi” versus “Persetujuan”

Aturan mengenai pengangkatan Sekwan sebenarnya sudah jelas. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Bupati untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPRD sebelum menetapkan pejabat Sekwan.

Pasal 127 ayat (4) menyatakan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah”. Makna dikonsultasikan dalam pasal tersebut juga telah dijelaskan bahwa PPK melalui Pejabat yang Berwenang meminta pendapat pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi PPK dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bahkan, PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah secara lebih tegas mensyaratkan adanya “persetujuan” dari pimpinan DPRD. Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.”

Artinya, konsultasi dan persetujuan adalah dua elemen prosedural yang tidak dapat dipisahkan. Benturan terjadi ketika Bupati merasa cukup dengan langkah-langkah formal seperti seleksi terbuka yang objektif, sementara Ketua DPRD menuntut adanya dialog yang lebih substantif, sehingga benturan pun tak terhindarkan.

Dari sisi Bupati, argumentasi yang dibangun cukup kuat, di mana proses seleksi telah berjalan transparan dan publik menantikan hasilnya. Sebagai pembina kepegawaian daerah, Bupati memang memiliki wewenang tersebut. Akan tetapi, tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial (mengharuskan persetujuan semua pimpinan), dapat membuat kebijakan yang akan diambil ibarat “surat cinta tanpa alamat”, sebuah niat baik yang tidak akan pernah sampai pada tujuannya.

 

Posisi Ketua DPRD: Etika atau Ego?

Benarkah penolakan murni demi menjaga marwah lembaga? Ataukah hanya soal “saya tidak diajak bicara”? Apa pun motifnya, publik melihat tata kelola daerah tersandera: berbagai kebijakan untuk masyarakat sedang dibahas (RPJMD, beberapa Ranperda, dsb.), regulasi menumpuk, tetapi sekretariat sebagai jantung birokrasi DPRD kehilangan nahkoda definitif.

 

Dampak Sistemik

Kekosongan jabatan Sekwan membawa dampak sistemik yang merugikan.

Legalitas rapuh: Pelantikan tanpa persetujuan kolegial bisa dibatalkan Komisi ASN atau Gubernur. Meskipun sudah Langkah tepat diambil Bupati dengan membatalkan pelantikan karena persetujuan dari DPRD belum terpenuhi.

Kinerja terhambat: administrasi, agenda paripurna dan rapat lainnya, hak keuangan anggota DPRD, hingga fasilitasi keinerja Anggota DPRD bergantung pada kinerja Sekwan. Meskipun posisi saat ini di isi oleh Pelaksana Tugas, tapi tentunya akan berbeda kinerjanya jika sudah di isi oleh pajabat definitif yang tidak terbagi lagi fokusnya dengan jabatan definitif sebelumnya.

Narasi negatif: Masyarakat menjadi jenuh menyaksikan pertikaian elite, sementara berbagai persoalan mendasar yang mereka hadapi justru terabaikan. Ketika pimpinan daerah gagal menyelaraskan prosedur hukum dengan komunikasi politik yang sehat, maka yang muncul adalah distorsi persepsi publik, bukan tentang siapa yang benar, tetapi tentang siapa yang lebih sibuk mempertahankan kursi dibanding membela kepentingan rakyat.

Dalam demokrasi lokal yang sehat, konflik sah-sah saja. Namun konflik harus menghasilkan solusi, bukan memperpanjang kekosongan jabatan, merusak citra lembaga, dan menyisakan rasa muak di hati rakyat.

 

Siapa Salah?

Secara prosedural, Bupati akan melanggar peraturan jika memaksakan pelantikan. Namun, dari sisi komunikasi, pimpinan DPRD juga dapat dianggap memperkeruh suasana jika penolakan dilakukan tanpa upaya membangun dialog yang substantif.

Pada akhirnya, kedua belah pihak patut disalahkan jika lebih mengedepankan ego daripada mengutamakan kepentingan pelayanan publik.

Jalan keluar yang paling elegan dari kebuntuan ini adalah melalui dialog. Para pimpinan perlu segera duduk bersama dalam sebuah pertemuan restoratif untuk membuka semua catatan dan menyamakan persepsi secara transparan.

Kesepakatan yang dicapai harus dituangkan dalam notulensi resmi untuk memastikan jejak administratif yang sah dan terikat oleh tenggat waktu yang jelas. Semakin lama jabatan ini kosong, semakin besar pula biaya sosial dan politik yang harus ditanggung.

 

Call to Action

Warga Bone, dan masyarakat Indonesia secara umum, berhak menuntut para pejabatnya untuk menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik serta lebih mengutamakan semangat untuk berkolaborasi daripada bersitegang. Jabatan Sekwan mungkin hanya satu posisi, tetapi kebuntuan dalam pengisiannya dapat melumpuhkan seluruh papan catur legislasi dan pemerintahan.

Bupati dan Ketua DPRD harus menyadari bahwa sejarah akan mencatat mereka bukan berdasarkan seberapa keras mereka mempertahankan posisi, melainkan seberapa cepat mereka mencapai kesepakatan demi kesejahteraan rakyat. Karena pada akhirnya, prosedur tanpa komunikasi hanyalah teks tanpa konteks, mudah untuk dibaca, tetapi sangat sulit untuk dijalankan. Inilah saatnya untuk membuktikan bahwa demokrasi lokal mampu menyinergikan regulasi dan etika, bukan justru menenggelamkannya dalam drama politik yang tak berkesudahan.