PILARMEDIA.ID, BONE –– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone tidak bisa serta merta merubah namanya menjadi Perumda Wae Manurunge. Perubahan nama harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Bone, Fahri Rusli mengatakan, sudah ada baliho yang terpasang di Jl Ahmad Yani, papan nama di kantornya juga sudah berubah. Padahal perdanya belum ditetapkan.
“Perdanya saja belum kita tetapkan, ini baru masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” katanya Jumat (11/2/2022).
Kata legislator Gerindra itu, jika perdanya belum ada maka belum bisa menggunakan nama Perumda Wae Manurunge.
“Jangankan untuk ditetapkan, dibahas pun belum. Apalagi pihak PDAM belum memasukkan rancangan dan draftnya,” sebutnya.
Alumni Fakultas Hukum UMI itu juga mengancam tidak akan melanjutkan tahapan penyusunan, apalagi perda perumda naskah akademiknya saja belum disodorkan ke Bapemperda mana bisa serta merta berubah seperti itu.
“Kalau dikatakan pelanggaran jelas melanggar. Masa duluan pelaksanaannya ketimbang aturannya. Kan lucu. Dungu namanya itu,” tegasnya. (just)