PILARMEDIA.ID, BONE — Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil Bantuan Sosial (Bansos).
Tujuannya, demi meningkatkan antusias warga untuk vaksinasi di wilayah tersebut. Sebelum dipersyaratkan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Termasuk dalam pelayanan publik yang harus melampirkan bukti vaksin.
Lurah Masumpu, Andi Purnama Sari mengatakan, bagi penerima bantuan sosial dibuatkan semacam surat pernyataan. Karena dari 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru 85 yang sudah vaksin.
“Bantuan sosial itu diperuntukkan untuk satu keluarga, bukan perorangan yang mana menjadi kewajiban melakukan vaksinasi bagi KPM yang menjadi sasaran vaksinasi,” katanya Minggu (26/12/2021).
Ada juga rumor yang beredar bahwa, warga Kelurahan Masumpu diarahkan oleh supplier untuk menerima bantuan ke agen di Kelurahan Manurunge.
Pada 17 Desember Camat Tanete Riattang menegur Andi Takdir selaku agen di Kelurahan Manurunge.
Isi suranya menindaklanjuti hasil supervisi penyaluran BPNT di Kecamatan Tanete Riattang, terdapat pelanggaran yang dilakukan saudara Andi Takdir selaku agen penyalur yaitu melayani penyaluran bantuan bagi penerima manfaat yang belum divaksinasi.
Hal tersebut bertentangan dengan Maklumat Camat Tanete Rattang dan melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pasal 13A point (4) yaitu:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Apabila saudara masih melakukan penyaluran bagi KPM yang belum tervaksinasi maka kami Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang akan mengusulkan kepada Bank Mandiri Cabang Bone agar dilakukan pemutusan kerjasama sebagai agen penyalur.
Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 halaman 44 dengan bunyi sebagai berikut “E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh Bank Penyalur”.
Sementara Camat Tanete Riattang, Andi Kumala Dewi Salahuddin menuturkan, Juknis atau pedoman umum diterbitkan oleh Menteri pada Oktober 2020, sedangkan Perpres diterbitkan oleh Presiden pada Februari 2021.
Perpres merupakan aturan baru yang diterbitkan setelah Pedum terbit. Di samping itu, kedudukan Perpres berada di atas Pedum.
“Jadi, tolong hal ini dipahami bersama. Sebab, penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial mengacu pada Perpres,” ucap lulusan STPDN 2009 itu.
Sementara Branch Manager Bank Mandiri Bone, Abdul Kadir Arisaid tak ingin menanggapi hal tersebut. Berulang kali dikonfirmasi tak juga memberikan jawaban. (bim/just)